Pages

Jumat, 12 Desember 2014

PATRIOTIK : ANTARA HAK DAN KEADILAN



Patriotik (Pelapor) : Antara Hak dan Keadilan

“Dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi petunjuk  (kepada manusia) dengan hak dan dengan yang hak itulah mereka menjalankan keadilan QS (Al Araf :159).”

Maksudnya: mereka memberi petunjuk dan menuntun manusia dengan berpedoman kepada petunjuk dan tuntunan yang datang dari Allah s.w.t. dan juga dalam hal mengadili perkara-perkara, mereka selalu mencari keadilan dengan berpedomankan petunjuk dan tuntunan Allah.
Sungguh, peran kita sebagai patriotik adalah menyampaikan dan menyeruh kebaikan, menyeruh manusia ke jalan Allah swt. Dan hak seseorang atau orang lain atas kita adalah menerima pemberian kita. Bukanhkan pada rezeki yang Allah limpahkan kepada kita ada sebagiannya milik dan hak orang lain atas rezeki yang kita dapat dan teriman. Maka kawajiban kita member petunjuk, menjadi seorang pelapor kepada manusia lainnya. Hak seorang, muslim dari muslim lainnya mendapat nasihat.
Semoga kita menjadi pribadi yang senangtiasa melaporkan kebaikan, menebarkan kebenaran dan senangtiasa menyeruh ke jalan Allah dengan Ilmu, sikap sabar dan ikhlas. Kewajiban kita berbuat baik, menjalankan semua perintah dan menjauhi segala larangan yang telah Allah swt tetapkan. Hak haruslah beriringan dengan keadilan, tanpa ada berat sebelah. Sama halnya ada sebuah persoalan mengenai keadilan yang terjadi di dalam sebuah keluarga. Di mana seorang laki-laki yang telah menjadi ayah, memiliki dua orang anak. Anak pertama duduk dibangku kuliah. Sedangkan adiknya masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Ketika memutuskan untuk uang jajan, dengan mempertimbangkan segala kebutuha kedua anaknya. Sang ayah bersama istrinya harus bersikap adil. Adil disini bukan berarti suami istri ini harus menetapkan uang jajan yang sama besar. Jika anak pertama diberi jajan Rp. 20.000 bukan berarti anak kedua juga diberikan uang jajan sama besarnya dengan kakaknya. Semuanya sesuai dengan kebutuhan. Adil disini yakni sama-sama memberikan uang jajan tanpa, dengan jatah dan intensitas yang sama. Lebih spesifik, adil yang diterapkan oleh suami istri ini, yaitu memperlakukan sama, anak pertama dan kedua dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan hak anak kedua untuk juga memperoleh kebutuhan hingga sampai kuliah. Jika kakak dibiayai keduan orangtuanya sampai kuliah, maka anak kedua juga memperoleh hak yang sama dengan tanpa mengurangi kewajiban orangtua. Namun yang akan berbeda dalam hal ini, jumlah dan kebutuhan masing-masing selama menjalani kuliah. Itulah gambaran hak dan adil secara sederhana, walaupun asumsi atau gambarannya agak sedikit rumit dan ngak nyambung (hihihi).


Tulisan ini, merujuk dari beberapa tulisan, khususnya Al-Qur’an, dan dipengaruhi oleh tulisan bang Arya, mengenai renovasi dakwah kampus, dan buku menganai kewajiban-kewajiban seorang muslim. Semoga bermanfaat. Mohon maakf jika belum runut dan masih banyak kekurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar