Patriotik
(Pelapor) : Antara Hak dan Keadilan
“Dan di antara kaum Musa itu
terdapat suatu umat yang memberi petunjuk
(kepada manusia) dengan hak dan dengan yang hak itulah mereka
menjalankan keadilan QS (Al Araf :159).”
Maksudnya:
mereka memberi petunjuk dan menuntun manusia dengan berpedoman kepada petunjuk
dan tuntunan yang datang dari Allah s.w.t. dan juga dalam hal mengadili
perkara-perkara, mereka selalu mencari keadilan dengan berpedomankan petunjuk
dan tuntunan Allah.
Sungguh,
peran kita sebagai patriotik adalah menyampaikan dan menyeruh kebaikan,
menyeruh manusia ke jalan Allah swt. Dan hak seseorang atau orang lain atas
kita adalah menerima pemberian kita. Bukanhkan pada rezeki yang Allah limpahkan
kepada kita ada sebagiannya milik dan hak orang lain atas rezeki yang kita
dapat dan teriman. Maka kawajiban kita member petunjuk, menjadi seorang pelapor
kepada manusia lainnya. Hak seorang, muslim dari muslim lainnya mendapat
nasihat.
Semoga
kita menjadi pribadi yang senangtiasa melaporkan kebaikan, menebarkan kebenaran
dan senangtiasa menyeruh ke jalan Allah dengan Ilmu, sikap sabar dan ikhlas.
Kewajiban kita berbuat baik, menjalankan semua perintah dan menjauhi segala
larangan yang telah Allah swt tetapkan. Hak haruslah beriringan dengan
keadilan, tanpa ada berat sebelah. Sama halnya ada sebuah persoalan mengenai
keadilan yang terjadi di dalam sebuah keluarga. Di mana seorang laki-laki yang
telah menjadi ayah, memiliki dua orang anak. Anak pertama duduk dibangku
kuliah. Sedangkan adiknya masih duduk dibangku sekolah dasar (SD). Ketika
memutuskan untuk uang jajan, dengan mempertimbangkan segala kebutuha kedua
anaknya. Sang ayah bersama istrinya harus bersikap adil. Adil disini bukan
berarti suami istri ini harus menetapkan uang jajan yang sama besar. Jika anak
pertama diberi jajan Rp. 20.000 bukan berarti anak kedua juga diberikan uang
jajan sama besarnya dengan kakaknya. Semuanya sesuai dengan kebutuhan. Adil
disini yakni sama-sama memberikan uang jajan tanpa, dengan jatah dan intensitas
yang sama. Lebih spesifik, adil yang diterapkan oleh suami istri ini, yaitu
memperlakukan sama, anak pertama dan kedua dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dan hak anak kedua untuk juga memperoleh kebutuhan hingga sampai kuliah. Jika
kakak dibiayai keduan orangtuanya sampai kuliah, maka anak kedua juga
memperoleh hak yang sama dengan tanpa mengurangi kewajiban orangtua. Namun yang
akan berbeda dalam hal ini, jumlah dan kebutuhan masing-masing selama menjalani
kuliah. Itulah gambaran hak dan adil secara sederhana, walaupun asumsi atau
gambarannya agak sedikit rumit dan ngak nyambung (hihihi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar